PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 65
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Direksi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib memastikan pelaksanaan penerapan prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2). (2) Direksi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari: a. fungsi kepatuhan, manajemen risiko, dan audit internal; b. temuan audit eksternal; c. hasil pengawasan Dewan Komisaris; dan d. hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
