PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 64
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Direksi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar. (2) Tugas dan tanggung jawab atas pengurusan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangan Direksi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan dan anggaran dasar. (3) Setiap anggota Direksi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib melaksanakan pengurusan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab.
