Pasal 63
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Pemegang saham Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib memenuhi persyaratan integritas dan kelayakan keuangan. (2) Pemenuhan persyaratan integritas dan kelayakan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian kemampuan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Pemegang saham Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dilarang melakukan intervensi dalam pelaksanaan kegiatan usaha dan/atau operasional Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.
(4) Pemegang saham Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang menjabat sebagai anggota Direksi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib mendahulukan kepentingan Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital tersebut.
