Pasal 62
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib menerapkan prinsip tata kelola yang baik dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
(2) Penerapan tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup prinsip: a. keterbukaan; b. akuntabilitas; c. tanggung jawab; d. independensi; dan e. kewajaran. (3) Penerapan prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diwujudkan dalam bentuk: a. komitmen pemegang saham; b. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris; c. pengendalian internal; d. menghindari benturan kepentingan; dan e. rencana bisnis, sesuai dengan risiko, ukuran, dan kompleksitas Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital. (4) Penerapan prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dituangkan dalam pedoman dan ditetapkan oleh Direksi dan Dewan Komisaris. (5) Pedagang dan Pengelola Tempat Penyimpanan dilarang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh orang perseorangan yang: a. tidak cakap melakukan perbuatan hukum; b. tidak memiliki akhlak dan moral yang baik; c. tidak memiliki pengetahuan terkait dengan perdagangan Aset Keuangan Digital; d. pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir; e. pernah dipidana karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan; dan/atau f. pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun.
