PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 61
BAB 5 — PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
(1) Dalam hal Pihak Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terindikasi terlibat dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kembali terhadap Pihak Utama dimaksud. (2) Penilaian kembali terhadap Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi Pihak Utama lembaga jasa keuangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kembali terhadap Pihak Utama ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
