Pasal 60
BAB 5 — PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
(1) Pihak Utama Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, dan Pedagang, meliputi: a. pemegang saham pengendali; b. anggota Direksi; dan c. anggota Dewan Komisaris. (2) Calon Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai Pihak Utama. (3) Untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan
kepada calon Pihak Utama dalam perdagangan Aset Keuangan Digital. (4) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi Pihak Utama lembaga jasa keuangan. (5) Pihak Utama Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, dan/atau Pedagang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; c. pemberhentian dan/atau penggantian pengurus; d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan/atau e. pencabutan izin usaha. (6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Pihak Utama ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
