PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 59
BAB 4 — PERIZINAN PENYELENGGARA PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL
Apabila terdapat kewajiban Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang belum diselesaikan setelah tanggal keputusan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, segala kewajiban menjadi tanggung jawab pemegang saham Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.
