PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 58
BAB 4 — PERIZINAN PENYELENGGARA PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL
Otoritas Jasa Keuangan berwenang mencabut izin usaha Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dengan menerbitkan keputusan pencabutan izin usaha, dalam hal: a. Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital melakukan pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan sanksi berupa pencabutan izin usaha; dan/atau b. terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
