Pasal 57
BAB 4 — PERIZINAN PENYELENGGARA PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL
(1) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang akan menghentikan kegiatan usaha harus menyampaikan permohonan penghentian kegiatan usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan secara tertulis dengan melampirkan dokumen: a. risalah rapat umum pemegang saham mengenai rencana penghentian kegiatan usaha; b. alasan penghentian; c. rencana penyelesaian seluruh kewajiban; dan d. laporan keuangan terakhir. (2) Risalah rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat keputusan yang menyetujui rencana penghentian kegiatan usaha dan perintah kepada Direksi untuk menyelesaikan kewajiban Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat penghentian kegiatan usaha yang mewajibkan Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital untuk: a. menghentikan seluruh kegiatan usaha; b. mengumumkan penghentian kegiatan usaha sebagai Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan rencana penyelesaian kewajiban dalam:
- 1 (satu) surat kabar harian yang berperedaran nasional;
- portal atau situs resmi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital; dan
- akun resmi media sosial Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerbitan surat penghentian kegiatan usaha; c. segera menyelesaikan seluruh kewajiban Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital; dan d. menunjuk kantor akuntan publik untuk melakukan verifikasi atas penyelesaian kewajiban Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital. (4) Dalam hal seluruh kewajiban Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah diselesaikan, Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital mengajukan permohonan pencabutan izin usaha
kepada Otoritas Jasa Keuangan secara tertulis disertai dengan laporan yang memuat paling sedikit: a. pelaksanaan penghentian kegiatan usaha; b. pelaksanaan pengumuman penghentian kegiatan usaha; c. pelaksanaan penyelesaian kewajiban; d. laporan hasil verifikasi dari kantor akuntan publik atas penyelesaian kewajiban; dan e. surat pernyataan dari pemegang saham bahwa langkah penyelesaian kewajiban Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital telah diselesaikan dan apabila terdapat tuntutan di kemudian hari menjadi tanggung jawab pemegang saham. (5) Berdasarkan permohonan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan keputusan pencabutan izin usaha Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.
