Pasal 56
BAB 4 — PERIZINAN PENYELENGGARA PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL
(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha diajukan oleh pemohon yang merupakan Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, dan Pedagang, diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lama 40 (empat puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan perizinan diterima secara lengkap. (2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. penelitian dan analisis terhadap dokumen permohonan; b. penilaian kemampuan dan kepatutan; c. penelitian kesiapan operasional termasuk sistem teknologi informasi yang digunakan; dan d. analisis lain berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Untuk mendukung pelaksanaan penelitian, analisis, dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan pertimbangan tertentu Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dokumen dan/atau informasi tambahan kepada pemohon.
(4) Pemohon menyampaikan dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
