PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 55
BAB 4 — PERIZINAN PENYELENGGARA PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL
(1) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dapat menjalankan usaha setelah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis oleh anggota Direksi calon Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menyampaikan persyaratan dokumen tercantum dalam Lampiran pada Bagian A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan melalui sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan.
