Pasal 54
BAB 3 — KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (2), ayat (3), Pasal 21 ayat (6), ayat (7), Pasal 22 ayat (2), Pasal 24 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), Pasal 26 ayat (1), 28 ayat (2), ayat (3), Pasal 29 ayat (7), ayat (8), Pasal 30 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), Pasal 34 ayat (1), ayat (3), Pasal 36 ayat (2), ayat (3), Pasal 37 ayat (6), ayat (7), ayat (8), Pasal 39, Pasal 40 ayat (1), ayat (5), ayat (6), Pasal 41 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), Pasal 42 ayat (2), Pasal 43, Pasal 45 ayat (2), ayat (3), ayat (7), Pasal 46 ayat (6), ayat (7), Pasal 47, Pasal 48 ayat (2), Pasal 49, Pasal 50 ayat (1), Pasal 51 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; c. pemberhentian dan/atau penggantian pengurus;
d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan/atau e. pencabutan izin usaha. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
