PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 53
BAB 3 — KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL
Pedagang dalam menjalankan kegiatan perdagangan Aset Keuangan Digital memiliki kewenangan: a. menerima atau menolak calon Konsumen berdasarkan hasil customer due diligence yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. MENETAPKAN dan memungut biaya terhadap setiap transaksi yang dilakukan oleh Konsumen yang besarannya memperhatikan prinsip efisiensi dan kewajaran.
