Pasal 82
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL
(1) Dalam menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM dan verifikasi data Konsumen, Pedagang wajib memiliki perjanjian kerja sama untuk memperoleh hak akses
dan pemanfaatan data kependudukan berdasarkan nomor identitas dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. (2) Untuk memperoleh hak akses dan pemanfaatan data kependudukan berdasarkan nomor induk kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pedagang wajib mengajukan surat permohonan rekomendasi kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Otoritas Jasa Keuangan dapat menerbitkan rekomendasi kerja sama untuk memperoleh hak akses dan pemanfaatan data kependudukan berdasarkan nomor induk kependudukan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan: a. pemohon telah memiliki sertifikasi standar internasional terkait sistem manajemen keamanan informasi; dan b. telah berizin sebagai Pedagang. (4) Otoritas Jasa Keuangan berwenang membatasi kegiatan Pedagang yang belum memiliki perjanjian kerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan pembatasan: a. jenis Konsumen hanya orang perseorangan; b. jumlah maksimal dana dan Aset Keuangan Digital yang ditempatkan oleh setiap Konsumen paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); dan c. pelayanan kegiatan dan perizinan lain.
