PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 48
BAB 3 — KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL
(1) Pedagang dapat didirikan dan dimiliki oleh: a. warga negara INDONESIA; b. badan hukum INDONESIA; c. warga negara asing; dan/atau d. badan hukum asing. (2) Kepemilikan saham Pedagang oleh warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b atas saham Pedagang lain paling banyak 20% (dua puluh persen) dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Kepemilikan saham Pedagang oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d yang memiliki model bisnis atau kegiatan yang sama dengan Pedagang, hanya dapat dilakukan pada 1 (satu) Pedagang.
