PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 47
BAB 3 — KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL
(1) Dalam hal Pedagang berperan menjadi market maker atau liquidity provider, Pedagang wajib melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal Pedagang menggunakan market maker atau liquidity provider, Pedagang wajib memiliki perjanjian kerja sama dan melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan.
