Pasal 46
BAB 3 — KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL
(1) Pedagang harus memenuhi persyaratan sistem dan sarana perdagangan daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) huruf b paling sedikit: a. akurat, aktual, aman, terpercaya, daring dan real- time, serta kompatibel secara sistem maupun aplikasi dengan sistem Bursa serta Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian; b. memenuhi standar spesifikasi dan fungsi sesuai dengan standar fungsionalitas sebagaimana diatur dalam peraturan dan tata tertib Bursa serta peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian; c. memiliki fitur dan fungsi yang tersedia memenuhi seluruh ketentuan dalam peraturan dan tata tertib Bursa serta peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian; d. memiliki fungsi yang dapat melindungi akses data keuangan dan data transaksi setiap Konsumen; e. memiliki rencana kelangsungan bisnis; f. memiliki pusat pemulihan bencana:
- ditempatkan di INDONESIA dengan lokasi paling dekat 20 (dua puluh) kilometer dengan lokasi server utama; atau
- menggunakan server atau cloud server yang memadai dan memiliki sertifikasi standar internasional terkait sistem manajemen keamanan informasi. g. memiliki konfigurasi sistem dengan spesifikasi:
- menjamin terpeliharanya komunikasi dengan sistem di Otoritas Jasa Keuangan, Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, serta Pengelola Tempat Penyimpanan secara real-time sesuai dengan protokol yang telah ditentukan oleh Otoritas
Jasa Keuangan, Bursa, serta Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian; dan 2. memiliki tingkat keamanan sistem yang baik untuk mengatasi gangguan dari dalam dan luar sistem; h. memenuhi persyaratan pangkalan data yang berfungsi untuk mengelola dan menyimpan data transaksi Aset Keuangan Digital, dengan kriteria:
- menyimpan data transaksi dan data keuangan paling singkat 10 (sepuluh) tahun terakhir secara berturut-turut;
- memelihara rekam jejak harga transaksi yang terjadi, saldo, dan mutasi transaksi Konsumen dengan durasi waktu paling singkat 6 (enam) bulan terakhir; dan
- setelah jangka waktu 6 (enam) bulan, rekam jejak sebagaimana dimaksud pada angka 2 harus disalin dan disimpan ke media penyimpanan data di luar pangkalan data sistem perdagangan; i. infrastruktur memiliki spesifikasi teknis yang baik untuk memfasilitasi penggunaan sistem dan sarana perdagangan Aset Keuangan Digital secara daring, dengan ketentuan:
- memiliki cadangan infrastruktur yang disalin secara identik dari infrastruktur utama.
- infrastruktur termasuk cadangan infrastruktur ditempatkan di INDONESIA.
- didukung oleh prasarana dan sarana yang memadai sehingga dapat menjamin kesinambungan operasional. j. memiliki sertifikasi standar internasional terkait sistem manajemen keamanan informasi dari lembaga terakreditasi; k. memiliki pengamanan open application programming interface yang telah memiliki prosedur. (2) Dalam hal server atau cloud server sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f angka 2 disediakan oleh pihak ketiga, pihak ketiga memiliki kantor perwakilan resmi di INDONESIA. (3) Sistem dan sarana perdagangan daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) huruf b telah diaudit oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi. (4) Pedagang menyesuaikan atau mengganti sistem dan sarana perdagangan daring dalam hal berdasarkan hasil audit sistem dan sarana perdagangan daring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan: a. terbukti tidak sesuai baik secara sistem maupun aplikasi dengan sistem Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, dan/atau Pengelola Tempat Penyimpanan; dan/atau b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur pada ayat (1), peraturan dan tata tertib Bursa,
dan/atau peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian. (5) Penyesuaian atau penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah sistem dan sarana dinyatakan tidak sesuai dan/atau tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil audit oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi. (6) Pedagang wajib setiap saat memastikan sistem dan sarana perdagangan sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (7) Perubahan atas sistem dan sarana perdagangan wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
