Pasal 49
BAB 3 — KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL
(1) Pedagang wajib memiliki anggota Direksi paling sedikit 3 (tiga) orang dengan mayoritas anggota Direksi berstatus Warga Negara INDONESIA dan berdomisili di INDONESIA. (2) Pedagang wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi. (3) Pedagang wajib memiliki direktur utama yang berstatus Warga Negara INDONESIA.
(4) Anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Pedagang yang merupakan warga negara asing dan berdomisili di INDONESIA wajib memiliki izin tinggal tetap atau sementara dan menyampaikan dokumen tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan. (5) Anggota Direksi Pedagang dilarang mempunyai jabatan rangkap sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau pegawai pada perusahaan lain yang bergerak di bidang Perdagangan Aset Keuangan Digital. (6) Dalam hal terdapat perubahan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi, Pedagang wajib mengajukan calon anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Pedagang kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
