PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 33
BAB 3 — KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL
Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian bertanggung jawab melaksanakan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Aset Keuangan Digital agar berjalan dengan teratur, wajar, transparan, dan efisien.
