Pasal 32
BAB 3 — KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL
(1) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian wajib memiliki anggota Direksi paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang. (2) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian wajib memiliki anggota Dewan Komisaris paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi. (3) Anggota Direksi Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian dilarang mempunyai jabatan rangkap sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi,
atau pegawai pada perusahaan lain kecuali pada perusahaan, organisasi, atau lembaga yang bersifat nirlaba. (4) Calon anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian wajib diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. (5) Anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (6) Dalam hal terdapat perubahan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian wajib mengajukan calon anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
