Pasal 31
BAB 3 — KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL
(1) Saham Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian hanya dapat dimiliki oleh: a. orang perseorangan; b. Bursa; c. Anggota Bursa; d. perseroan terbatas; dan/atau e. Negara Republik INDONESIA. (2) Dalam hal perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdapat kepemilikan modal asing, masing-masing perseroan terbatas hanya diperbolehkan memiliki saham Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian paling banyak 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian. (3) Jumlah seluruh saham perseroan terbatas dengan kepemilikan modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 40% (empat puluh persen) dari seluruh saham Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian.
