Pasal 34
BAB 3 — KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL
(1) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian wajib melaksanakan tugas: a. menyediakan fasilitas sistem yang andal untuk penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital; b. melakukan penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital atas dana yang disimpan pada rekening terpisah di Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian berjalan secara teratur, lancar, serta penuh kehati-hatian; c. mengambil langkah untuk menjamin terlaksananya penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital dengan baik dan melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan; d. melaksanakan tanggung jawab atas dana yang disimpan pada rekening terpisah di Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian; e. menyediakan sarana penerimaan dan penarikan dana secara real-time kepada Konsumen; f. memiliki perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa pembayaran, dalam hal Pedagang memanfaatkan jasa pembayaran; g. memastikan penyelesaian hak dan kewajiban Pedagang dan Konsumen, dalam hal terjadi cidera janji;
h. melakukan kerja sama dengan Pengelola Tempat Penyimpanan untuk penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital; i. mengawasi dana Konsumen yang tersimpan di dalam rekening yang terpisah dari Pedagang; j. mengawasi dana Konsumen dan Pedagang yang tersimpan di dalam rekening yang terpisah pada Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian; k. memiliki rekening yang terpisah dengan rekening yang dipergunakan dalam perdagangan Aset Keuangan Digital; l. menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan Aset Keuangan Digital, kecuali informasi tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan; m. menyiapkan catatan dan laporan secara rinci dan terpisah dengan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan Aset Keuangan Digital; n. memiliki unit di bawah Direksi yang bertugas dan berfungsi menangani penyelenggaraan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital; o. mendokumentasikan dan menyimpan dengan baik semua data yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital; dan p. mengetahui sumber dana atas penempatan dana Konsumen untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan terkait TPPU, TPPT, dan PPSPM. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian memiliki kewenangan: a. menerima atau menolak calon Anggota Kliring; b. MENETAPKAN dan memungut biaya keanggotaan dan biaya lain atas jasa yang diberikan kepada Anggota Kliring yang besarannya memperhatikan prinsip efisiensi dan kewajaran; c. MENETAPKAN substansi dan tata cara pelaporan bersama Bursa terkait dengan transaksi Aset Keuangan Digital, laporan keuangan, dan/atau laporan lain yang dibutuhkan dalam rangka pengawasan yang wajib disampaikan oleh Pedagang; d. melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk mengamankan penyelesaian transaksi Aset Keuangan Digital pada Pedagang atau Pengelola Tempat Penyimpanan, termasuk mencegah kemungkinan terjadinya manipulasi; e. merekomendasikan Pengelola Tempat Penyimpanan untuk mengelola tempat penyimpanan Aset Keuangan Digital untuk melakukan penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan, dan/atau penyerahan Aset
Keuangan Digital untuk mendapatkan perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan; f. merekomendasikan sistem atau mekanisme penyimpanan Aset Keuangan Digital oleh Pengelola Tempat Penyimpanan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan; g. menerima data transaksi dari Pedagang secara real-time; h. menerima catatan dan/atau mengubah catatan atas kepemilikan Aset Keuangan Digital yang disimpan di tempat penyimpanan kepada Pengelola Tempat Penyimpanan; i. melakukan penerimaan dana dari Pedagang melalui saluran pembayaran yang disediakan oleh Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian secara terintegrasi; j. menerima laporan transaksi perdagangan dari Bursa dan Pedagang secara real-time; k. memastikan kesesuaian nilai uang dan jumlah Aset Keuangan Digital, antara catatan transaksi dan kondisi riil yang tercatat pada rekening yang terpisah di bank penyimpan dana dan jumlah Aset Keuangan Digital yang tersimpan di Pengelola Tempat Penyimpanan; l. hanya menerima penjaminan penyelesaian atas transaksi Aset Kripto yang telah ditetapkan Bursa dalam Daftar Aset Kripto; m. memantau kegiatan dan kondisi keuangan Pedagang; n. melakukan audit rutin atau khusus kepada Pedagang; dan o. mengenakan sanksi berupa tindakan pembatasan sementara, pembekuan, dan pencabutan keanggotaan Pedagang yang tidak memenuhi persyaratan keuangan dan pelaporan, setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan. (3) Dalam melaksanakan tugas dan menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian wajib memastikan pemisahan antara dana Konsumen dan aset Lembaga Kliring dan Penjaminan, termasuk pemisahan pembukuan dan pencatatan Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian.
