PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 137
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto yang telah ditetapkan oleh Bappebti tetap berlaku sampai dengan Bursa MENETAPKAN Daftar Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan b. kewajiban Pedagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) tidak berlaku bagi pedagang fisik Aset Kripto yang telah memperoleh persetujuan berdasarkan keputusan kepala Bappebti.
