PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 136
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
Sebelum pemenuhan ketentuan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan, Pedagang tetap melakukan program APU, PPT, dan PPPSPM sesuai dengan: a. ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka; dan b. ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai APU, PPT, dan PPPSPM oleh pialang berjangka, calon pedagang fisik aset kripto dan pedagang fisik aset kripto.
