PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 133
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, pedagang fisik aset kripto tidak dapat memperdagangkan produk baru selain produk yang telah diperdagangkan oleh pedagang fisik aset kripto yang masih dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, keputusan, dan/atau penetapan lainnya dari Bappebti.
