PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 132
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Bursa melakukan penilaian atas produk yang telah diperdagangkan oleh pedagang fisik aset kripto dan belum mendapatkan perizinan, persetujuan, pendaftaran, keputusan, dan/atau penetapan lain dari Bappebti; dan b. Bursa harus MENETAPKAN Daftar Aset Kripto atas penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.
