Pasal 131
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Selain produk yang harus terdaftar dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, instrumen, dan/atau aktivitas terkait dengan Aset Keuangan Digital yang belum mendapatkan perizinan, persetujuan, pendaftaran, keputusan, dan/atau penetapan lain, dinyatakan tetap dapat diperdagangkan dan/atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 1 (satu) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku. (2) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang tidak mengajukan permohonan persetujuan dalam
jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menghentikan produk, instrumen, dan/atau aktivitas yang telah diperdagangkan dan/atau dilaksanakan. (3) Dalam hal Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital tidak menghentikan produk, instrumen, dan/atau aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
