Pasal 134
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan aset kripto dan telah memperoleh izin usaha, persetujuan, tanda daftar, keputusan, dan/atau penetapan lain dari Bappebti dinyatakan memiliki izin usaha sebagai Bursa; b. lembaga kliring berjangka dan penjaminan berjangka yang menyelenggarakan perdagangan aset kripto dan telah memperoleh izin usaha, persetujuan, tanda daftar, keputusan, dan/atau penetapan lain dari Bappebti dinyatakan memiliki izin usaha sebagai Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian; c. pedagang fisik aset kripto yang telah memperoleh izin usaha, persetujuan, tanda daftar, keputusan, dan/atau penetapan lain dari Bappebti dinyatakan memiliki izin usaha sebagai Pedagang; d. pengelola tempat penyimpanan aset kripto yang telah memperoleh izin usaha, persetujuan, tanda daftar, keputusan, dan/atau penetapan lain dari
Bappebti dinyatakan memiliki izin usaha sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan; dan e. kegiatan usaha penunjang yang telah memperoleh izin usaha, persetujuan, tanda daftar, keputusan, dan/atau penetapan lain dari Bappebti dinyatakan terdaftar sebagai kegiatan usaha penunjang Aset Keuangan Digital. (2) Dalam hal penyelenggara perdagangan aset kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki izin usaha atau persetujuan dari Bappebti dengan cakupan selain terkait dengan perdagangan aset kripto, izin usaha atau persetujuan yang dinyatakan berlaku oleh Otoritas Jasa Keuangan hanya izin usaha atau persetujuan terkait dengan perdagangan aset kripto.
