PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 128
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan perintah tertulis kepada Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang terkait dengan penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital dengan tata cara sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perintah tertulis.
