PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 127
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Selain tunduk pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital tunduk pada seluruh kewajiban dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan terkait, program APU, PPT, dan
PPPSPM di sektor jasa keuangan, pelindungan Konsumen, penerapan strategi anti fraud, serta pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
