Pasal 126
BAB 14 — KOORDINASI
(1) Dalam rangka pengaturan, pengawasan, dan pengembangan penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital, Otoritas Jasa Keuangan dapat berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pihak lain. (2) Kementerian, lembaga, dan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. otoritas lain, kementerian, lembaga, dan pihak lain di dalam negeri; dan b. otoritas lain, kementerian, lembaga, dan pihak lain di luar negeri. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. pengembangan ekosistem perdagangan Aset Keuangan Digital; b. pertukaran data dan/atau informasi; c. penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM; d. deteksi dalam hal terdapat indikasi penyalahgunaan Pasar Aset Keuangan Digital baik yang terjadi di INDONESIA maupun di luar negeri; dan e. aspek lain yang dipandang perlu.
