PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 125
BAB 13 — PELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, dan Pasal 124 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
