Pasal 124
BAB 13 — PELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT
(1) Dalam melakukan pemasaran produk dan/atau layanan Aset Keuangan Digital, Pedagang wajib memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan paling sedikit: a. bersifat transparan kepada Konsumen; b. memuat peringatan mengenai risiko dan volatilitas harga;
c. tidak menunjukkan atau menimbulkan kesan bahwa investasi pada Aset Keuangan Digital akan mendapatkan imbal hasil tinggi dan pasti; d. tidak membangun asumsi akan menyebabkan kerugian jika tidak membeli Aset Keuangan Digital saat ini; dan e. tidak menyarankan pembelian Aset Keuangan Digital dengan utang dalam bentuk apapun. (3) Pedagang dalam menyediakan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1).
