Pasal 123
BAB 13 — PELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT
(1) Dalam melakukan penawaran produk dan/atau layanan Aset Keuangan Digital, Pedagang wajib menyediakan informasi melalui platform perdagangan Aset Keuangan Digital milik Pedagang. (2) Pedagang wajib menyediakan informasi ringkas mengenai produk dan layanan Aset Keuangan Digital yang bersumber dari informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. nama; b. keterangan singkat mengenai Aset Keuangan Digital, antara lain proyek, aset, atau manfaat lain yang menjadi dasar dari Aset Keuangan Digital; c. keterangan mengenai penerbit Aset Keuangan Digital, kecuali diterbitkan secara anonim; d. risiko; e. harga historis; f. total suplai; g. situs web dan/atau media sosial; dan h. informasi lain. (3) Pedagang wajib memastikan penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan informasi ringkas sebagaimana dimaksud ayat (2) secara benar dan akurat. (4) Pedagang wajib memastikan Konsumen telah menerima informasi ringkas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum melakukan transaksi.
