PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 122
BAB 13 — PELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT
Pedagang wajib menyediakan dan menyampaikan informasi terkait aktivitas, layanan, dan produk kepada Konsumen secara jelas, lengkap, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan calon Konsumen dan/atau Konsumen sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen.
