PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 121
BAB 13 — PELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT
Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
