PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 120
BAB 12 — PELINDUNGAN DATA PRIBADI
(1) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan; c. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan/atau d. pencabutan izin usaha. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
