Pasal 119
BAB 12 — PELINDUNGAN DATA PRIBADI
(1) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib menjaga keutuhan dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan. (2) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Konsumen. (3) Kewajiban Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pelindungan data pribadi. (4) Dalam hal Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital bekerja sama dengan pihak lain untuk mengelola data dan/atau informasi Konsumen, Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dimaksud wajib memastikan pihak lain tersebut menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Ketentuan pemanfaatan data dan informasi Konsumen yang diperoleh Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital harus memenuhi persyaratan: a. memperoleh persetujuan dari Konsumen; b. menyampaikan batasan pemanfaatan data dan informasi kepada Konsumen; c. menyampaikan setiap perubahan tujuan pemanfaatan data dan informasi kepada Konsumen dalam hal terdapat perubahan tujuan pemanfaatan data dan informasi;
d. media dan metode yang dipergunakan dalam memperoleh data dan informasi terjamin kerahasiaan, keamanan, serta keutuhannya; dan e. ketentuan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Kewajiban merahasiakan data dan/atau informasi Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan jika: a. Konsumen memberikan persetujuan tertulis; dan/atau b. diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Dalam hal Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital memberikan data dan/atau informasi Konsumen kepada pihak ketiga, Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (8) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak tanggal pemberian data dan/atau informasi Konsumen kepada pihak ketiga.
