Pasal 118
BAB 11 — MEKANISME PERMOHONAN PERSETUJUAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN
(1) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan aktivitas penunjang di Pasar Aset Keuangan Digital mengajukan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan format surat pengantar permohonan persetujuan yang ditandatangani oleh anggota Direksi tercantum dalam Lampiran pada Bagian N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perubahan atas sistem pengawasan dan pelaporan Bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7); b. peraturan dan tata tertib Bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2); c. perubahan atas sistem penjaminan penyelesaian transaksi milik Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (8); d. peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2); e. perubahan atas sistem dan sarana penyimpanan Pengelola Tempat Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6); f. perubahan atas sistem dan/atau sarana perdagangan daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7); g. tata cara perdagangan dan perubahan tata cara perdagangan Pedagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a; h. kegiatan Pedagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2); i. pemberian akses atau kerja sama dengan pihak lain yang melakukan aktivitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5); dan/atau j. aktivitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2). (3) Dalam hal permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, huruf e dan huruf f pemohon melampirkan hasil audit atau pemeriksaan oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi dan formulir daftar kesiapan infrastruktur sistem tercantum dalam Lampiran pada Bagian K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (4) Dalam hal permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf d, dan huruf g, pemohon melampirkan dokumen peraturan dan tata tertib atau tata cara yang dimaksud. (5) Dalam hal permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h dan huruf j pemohon melampirkan penjelasan rencana kegiatan yang dimaksud. (6) Dalam hal permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i pemohon melampirkan penjelasan rencana pemberian akses atau kerja sama disertai dengan dokumen perjanjian kerja sama. (7) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.
(8) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian dan analisis terhadap dokumen permohonan. (9) Untuk mendukung pelaksanaan penelitian dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (8), berdasarkan pertimbangan tertentu Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dokumen dan/atau informasi tambahan kepada pemohon. (10) Pemohon menyampaikan dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
