PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 117
BAB 10 — PENGAWASAN
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan; c. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan/atau d. pencabutan izin usaha. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
