PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 116
BAB 10 — PENGAWASAN
Pengawasan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) huruf b dilakukan melalui: a. penelitian; b. analisis; dan c. evaluasi, atas laporan, data, dan informasi dari Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan aktivitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1).
