Pasal 115
BAB 10 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) huruf a dilakukan melalui pemeriksaan secara: a. berkala; dan b. sewaktu-waktu. (2) Ruang lingkup pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit: a. penyelenggaraan perdagangan; b. tata kelola; dan c. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam pelaksanaan pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan aktivitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) wajib memberikan: a. keterangan dan data; b. pembukuan; c. dokumen; d. akses terhadap sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usaha; dan/atau e. hal lain yang diperlukan, sesuai permintaan Otoritas Jasa Keuangan.
