PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 114
BAB 10 — PENGAWASAN
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan aktivitas penunjang di Pasar Aset Keuangan Digital. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan secara: a. langsung; dan/atau b. tidak langsung.
