Pasal 113
BAB 9 — PELAPORAN
(1) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 107 ayat (1), ayat (3), Pasal 108 ayat (2), ayat (4), Pasal 110 ayat (2), Pasal 111, dan Pasal 112 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; c. denda administratif; d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan/atau e. pencabutan izin usaha. (2) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan untuk setiap laporan. (3) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) dan Pasal 110 ayat (5), dikenai denda administratif sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk setiap laporan. (4) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (3) dikenai denda administratif sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk setiap laporan. (5) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan untuk setiap laporan. (6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (7) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang belum menyampaikan laporan dimaksud.
