PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 112
BAB 9 — PELAPORAN
(1) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib melaporkan setiap transaksi keuangan yang mencurigakan kepada Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan. (2) Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib menyampaikan laporan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.
