PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 111
BAB 9 — PELAPORAN
Laporan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam surat permintaan.
