Pasal 110
BAB 9 — PELAPORAN
(1) Laporan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) huruf b meliputi: a. perubahan nama; b. perubahan alamat; c. pembukaan kantor cabang atau kantor selain kantor pusat; d. penambahan modal disetor; e. perubahan komposisi kepemilikan; f. pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; g. transaksi tidak wajar Aset Keuangan Digital; dan h. laporan lain yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penyampaian laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak terjadinya insiden. (3) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang menyampaikan laporan insidental setelah jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hingga paling lama 7 (tujuh) hari setelah jangka waktu penyampaian tersebut berakhir, dinyatakan terlambat menyampaikan laporan. (4) Dalam hal batas waktu penyampaian laporan jatuh pada hari libur, batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari kerja pertama berikutnya. (5) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang tidak menyampaikan laporan sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dinyatakan tidak menyampaikan laporan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan, tata cara, dan mekanisme penyampaian laporan insidental Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
