PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 129
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN kebijakan berbeda berdasarkan pertimbangan tertentu mengenai pengawasan dan pelaksanaan kegiatan usaha Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital selain yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
