PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 104
BAB 8 — AKTIVITAS PENUNJANG
Penyedia jasa fasilitasi transaksi Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. memiliki sistem fasilitasi transaksi Aset Keuangan Digital secara elektronik daring;
b. memiliki izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan digital; c. memiliki kemampuan teknis dalam penerapan prinsip mengenal transaksi dan penerapan prinsip travel rule; d. memiliki perjanjian kerja sama dengan Pedagang yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan; dan e. memiliki sertifikasi standar internasional terkait sistem manajemen keamanan informasi.
