PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 103
BAB 8 — AKTIVITAS PENUNJANG
Penyedia jasa pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki izin dari instansi atau otoritas yang berwenang di bidang keuangan dan sistem pembayaran; b. memiliki izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan digital; c. memiliki sertifikasi keamanan pemrosesan pembayaran; dan d. memiliki sertifikasi standar internasional terkait sistem manajemen keamanan informasi.
